Transaksi Elektronik

 

            Transaksi adalah suatu kejadian ekonomi atau keuangan yang melibatkan setidaknya dua pihak yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan usaha, pinjam-meminjam atas dasar sama-sama suka atau atas dasar ketetapan hukum. (Zulkifli, Sunarto. 2003: 10)

            Kegiatan transaksi mudah kita saksikan di pasar tradisional, mulai dari yang menjual bahan pokok makanan hingga baju seragam serta perlengkapan sekolah. Dan semua alat transaksi jual beli ini kita sebut dengan uang. Semenjak zaman yang terus berkembang yang kian hari kian memudahkan manusia dalam segala aktifitasnya, tidak terkecuali juga perkembangan transaksional juga mengalami perubahan. Terlebih semenjak era revolusi industri 4.0 segala macam aktivitas mulai diintegrasikan pada bentuk-bentuk proses digital. Termasuk jual beli.

            Uang yang dahulu berbentuk kertas atau logam recehan, sekarang memilki bentuk dan rupa lain yaitu angka dalam jumlah uang di dalam kartu ATM masyarakat modern saat ini. Dan saat itu pula masyarakat kita melakukan transaksi dengan gaya baru dari proses jual beli, yang mana saat ini kita sebut dengan transaksi elektronik.

            Transaksi elektronik terdapat dalam pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang berbunyi: Transaksi Elektronik adalah setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

            Secara sederhana kegitan jual beli yang proses pembayarannya melalui mesin kasir adalah contoh dan bentuk dari kegiatan transaksi elektronik. Mengapa ? karena proses transaksinya yang melalui sistem komputasi, maka jelas bahwa kegiatan itu adalah contoh dan bukti dari transaksi elektronik merujuk pada definisi dari Undang-undang dan penjabaran ahli. Bahkan dewasa ini semenjak pandemi bergulir, hampir semua proses transaksi di digitalisasi melalui smartphone atau komputer kecil yang biasa kita genggam sehari-hari.

            Namun sekalipun kemajuan teknologi adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa disangkal selalu ada pro dan kontra mengenai “Transaksi Elektronik” nilai-nilai pro dari pembaruan dari proses transaksi jual beli antara lain ialah diantaranya bertujuan untuk membentuk suatu masyarakat yang lebih sadar akan transparansi transaksi yang bersifat terdata, masyarakat yang berperadaban modern dengan kata lain meningkatkan mutu produktivitas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya sendiri. Bahkan sejak pandemi covid 19 manfaat dari komputer, smartphone dan internet terasa sekali manfaatnya ketika semua kegiatan seperti belajar, bekerja dan sudah barang tentu bertransaksi. namun nilai-nilai kontra dari pembaruan dari proses ini ialah adanya peluang penyalahgunaan dan kemungkinan timbulnya bentuk-bentuk kejahatan baru. Seperti pencurian data pribadi, penjualan data pribadi, penipuan dan lain-lain. Dengan adanya penyalahgunaan data pribadi, maka dapat terlihat adanya kelemahan sistem, kurangnya pengawasan, sehingga data pribadi dapat disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian bagi pemilik data tersebut. Penyalahgunaan, pencurian, penjualan data pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum dalam bidang teknologi informasi dan juga dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia, karena data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Berkaitan hal tersebut, terdapat beberapa contoh kasus dalam penyalahgunaan data pribadi, diantaranya yaitu :
1. Penyalinan data dan informasi kartu ATM nasabah dengan akses skimming dan melakukan penarikan dana di tempat lain.
2. Pinjaman online, dimana mekanisme transaksinya mengisi data secara online akan tetapi dalam proses pelaksaan penagihan tak jarang kolektor melakukan intimidasi kepada nasabah atau pun keluarga nasabah atau bahkan mengakses data dari handphone nasabah.
3. Transportasi online, dimana konsumen mengalami pelecehan seksual melalui nomor whatsapp.

            Maka sudah barang tentu sekalipun banyak sekali kemajuan-kemajuan teknologi yang terus melakukan inovasi untuk mempermudah jalannya proses aktifitas manusia atau masyarakat digitalisasi yang terkhusus pada proses transaksi jual beli atau dengan kata lain transaksi elektronik memiliki resiko yang cukup besar dibandingkan dengan melakukan proses transaksi jual-beli secara konvensional. Oleh karena itu ini masih menjadi suatu isu bagi masyarakat dan kaum cendikiawan serta para teknokrat untuk memformulasikan keamanan sistem dari bentuk baru proses jual-beli yang dilakukan melalui gaya baru di era modern ini.


Task For Literature Digital

Wacana tulis
Wacana Transaksional
Wacana informatif
Batas Minimum : 500 kata
Judul/Bidang : Transaksi Elektronik

Nama : Reza Paramarta
NPM : 20191410002
MatKul: Literature Digital
Prodi : Sastra Inggris
Semester : V
 


 

 

 

 

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

"Pemrograman sebagai Filsafat Bahasa Tingkat Tinggi: Perspektif Seorang Lulusan Sastra Inggris yang Terjun ke Dunia Teknologi"

Komputasi, Lingustik, dan Dasein ala Heidegger

Terbentur, terbentur kemudian terbentuk: the experiences of daily activites at UKRI