Transaksi Elektronik
Transaksi
adalah suatu kejadian ekonomi atau keuangan yang melibatkan setidaknya dua
pihak yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan
usaha, pinjam-meminjam atas dasar sama-sama suka atau atas dasar ketetapan
hukum. (Zulkifli, Sunarto. 2003: 10)
Kegiatan
transaksi mudah kita saksikan di pasar tradisional, mulai dari yang menjual bahan
pokok makanan hingga baju seragam serta perlengkapan sekolah. Dan semua alat
transaksi jual beli ini kita sebut dengan uang. Semenjak zaman yang terus
berkembang yang kian hari kian memudahkan manusia dalam segala aktifitasnya,
tidak terkecuali juga perkembangan transaksional juga mengalami perubahan.
Terlebih semenjak era revolusi industri 4.0 segala macam aktivitas mulai
diintegrasikan pada bentuk-bentuk proses digital. Termasuk jual beli.
Uang
yang dahulu berbentuk kertas atau logam recehan, sekarang memilki bentuk dan
rupa lain yaitu angka dalam jumlah uang di dalam kartu ATM masyarakat modern
saat ini. Dan saat itu pula masyarakat kita melakukan transaksi dengan gaya
baru dari proses jual beli, yang mana saat ini kita sebut dengan transaksi
elektronik.
Transaksi
elektronik terdapat dalam pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 11 Tahun 2008
tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang
berbunyi: Transaksi Elektronik adalah setiap perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik
lainnya.
Secara
sederhana kegitan jual beli yang proses pembayarannya melalui mesin kasir
adalah contoh dan bentuk dari kegiatan transaksi elektronik. Mengapa ? karena
proses transaksinya yang melalui sistem komputasi, maka jelas bahwa kegiatan
itu adalah contoh dan bukti dari transaksi elektronik merujuk pada definisi
dari Undang-undang dan penjabaran ahli. Bahkan dewasa ini semenjak pandemi
bergulir, hampir semua proses transaksi di digitalisasi melalui smartphone atau
komputer kecil yang biasa kita genggam sehari-hari.
Namun
sekalipun kemajuan teknologi adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa disangkal
selalu ada pro dan kontra mengenai “Transaksi Elektronik” nilai-nilai
pro dari pembaruan dari proses transaksi jual beli antara lain ialah
diantaranya bertujuan untuk membentuk suatu masyarakat yang lebih sadar akan
transparansi transaksi yang bersifat terdata, masyarakat yang berperadaban
modern dengan kata lain meningkatkan mutu produktivitas serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya sendiri. Bahkan sejak pandemi covid 19 manfaat dari
komputer, smartphone dan internet terasa sekali manfaatnya ketika semua
kegiatan seperti belajar, bekerja dan sudah barang tentu bertransaksi. namun
nilai-nilai kontra dari pembaruan dari proses ini ialah adanya peluang
penyalahgunaan dan kemungkinan timbulnya bentuk-bentuk kejahatan baru. Seperti
pencurian data pribadi, penjualan data pribadi, penipuan dan lain-lain. Dengan
adanya penyalahgunaan data pribadi, maka dapat terlihat adanya kelemahan
sistem, kurangnya pengawasan, sehingga data pribadi dapat disalahgunakan dan
mengakibatkan kerugian bagi pemilik data tersebut. Penyalahgunaan, pencurian,
penjualan data pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum dalam bidang teknologi
informasi dan juga dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia,
karena data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus
dilindungi. Berkaitan hal tersebut, terdapat beberapa contoh kasus dalam penyalahgunaan
data pribadi, diantaranya yaitu :
1. Penyalinan data dan informasi kartu ATM nasabah dengan akses skimming dan
melakukan penarikan dana di tempat lain.
2. Pinjaman online, dimana mekanisme transaksinya mengisi data secara online
akan tetapi dalam proses pelaksaan penagihan tak jarang kolektor melakukan
intimidasi kepada nasabah atau pun keluarga nasabah atau bahkan mengakses data
dari handphone nasabah.
3. Transportasi online, dimana konsumen mengalami pelecehan seksual melalui
nomor whatsapp.
Maka
sudah barang tentu sekalipun banyak sekali kemajuan-kemajuan teknologi yang
terus melakukan inovasi untuk mempermudah jalannya proses aktifitas manusia
atau masyarakat digitalisasi yang terkhusus pada proses transaksi jual beli
atau dengan kata lain transaksi elektronik memiliki resiko yang cukup besar
dibandingkan dengan melakukan proses transaksi jual-beli secara konvensional.
Oleh karena itu ini masih menjadi suatu isu bagi masyarakat dan kaum
cendikiawan serta para teknokrat untuk memformulasikan keamanan sistem dari
bentuk baru proses jual-beli yang dilakukan melalui gaya baru di era modern
ini.
Task For Literature Digital
Wacana tulis
Wacana Transaksional
Wacana informatif
Batas Minimum : 500 kata
Judul/Bidang : Transaksi Elektronik
Nama : Reza Paramarta
NPM : 20191410002
MatKul: Literature Digital
Prodi : Sastra Inggris
Semester : V
Comments
Post a Comment